ESDM Kerjasama dengan 3 BUMN untuk Penerapan Manajemen Energi
loading...
A
A
A
Salah satu agenda utama dalam menghadapi perubahan iklim global adalah mengurangi konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi, sesuai Paris Agreement yang diratifikasi Indonesia di tahun 2016. ISO 50001 sebagai standar internasional untuk sistem manajemen energi diharapkan dapat membantu meningkatkan performa energi, sehingga dapat membantu menghadapi perubahan iklim global dan mencapai target penghematan energi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, pengguna energi minimal 6.000 TOE wajib melakukan manajemen energi, yaitu menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi setiap tahun pada Pemerintah. Maka, penerapan SNI ISO 50001 sangat tepat sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah ini.
Standar internasional ISO 50001 menetapkan sistem manajemen energi suatu organisasi, yang bertujuan agar setiap organisasi mampu membangun sistem dan proses yang diperlukan untuk meningkatkan performa energinya. Performa energi yang dimaksud meliputi efisiensi, penggunaan dan konsumsi energi.
( )
Menurut data Direktorat Konservasi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE, baru ada sebanyak 62 perusahaan sektor industri, 42 perusahaan sektor ESDM, dan 2 sektor bangunan Gedung yang bersertifikat ISO 50001: EnMS (Energy Management System).
Dukungan yang diberikan yaitu memberi stimulus kepada tiga perusahaan BUMN tersebut dalam bentuk insentif pemerintah dalam kerjasama dengan proyek MTRE3-UNDP (dengan hibah Global Environment Facility/GEF), dengan menyediakan pendampingan teknis, pengawalan dan persiapan Sistem Manajemen Energi atau EnMS (oleh konsultan pemenang tender UNDP - EnerCoss) menuju ISO 50001 (sertifikasi taraf internasional) di tahun pertama, dimana Surveillance Energi di tahun kedua dan ketiga menjadi tanggungan perusahaan induk terpilih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, pengguna energi minimal 6.000 TOE wajib melakukan manajemen energi, yaitu menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi setiap tahun pada Pemerintah. Maka, penerapan SNI ISO 50001 sangat tepat sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah ini.
Standar internasional ISO 50001 menetapkan sistem manajemen energi suatu organisasi, yang bertujuan agar setiap organisasi mampu membangun sistem dan proses yang diperlukan untuk meningkatkan performa energinya. Performa energi yang dimaksud meliputi efisiensi, penggunaan dan konsumsi energi.
( )
Menurut data Direktorat Konservasi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE, baru ada sebanyak 62 perusahaan sektor industri, 42 perusahaan sektor ESDM, dan 2 sektor bangunan Gedung yang bersertifikat ISO 50001: EnMS (Energy Management System).
Dukungan yang diberikan yaitu memberi stimulus kepada tiga perusahaan BUMN tersebut dalam bentuk insentif pemerintah dalam kerjasama dengan proyek MTRE3-UNDP (dengan hibah Global Environment Facility/GEF), dengan menyediakan pendampingan teknis, pengawalan dan persiapan Sistem Manajemen Energi atau EnMS (oleh konsultan pemenang tender UNDP - EnerCoss) menuju ISO 50001 (sertifikasi taraf internasional) di tahun pertama, dimana Surveillance Energi di tahun kedua dan ketiga menjadi tanggungan perusahaan induk terpilih.
(ind)