Pengusaha Diminta Berikan Perlakuan Khusus buat Pegawainya yang Tinggal di Zona Merah

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:25 WIB
loading...
Pengusaha Diminta Berikan Perlakuan Khusus buat Pegawainya yang Tinggal di Zona Merah
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar pelaku usaha memberikan kebijakan khusus bagi pekerja yang tinggal di RT berzona merah. Seperti diketahui, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menyasar tingkat RT. ( Baca juga:Belum Ada PPKM Mikro, Aktivitas di Bandung Masih Normal )

Setiap RT akan dipetakan berdasarkan zona risiko covid-19. Untuk RT yang berzona merah terdapat pembatasan jam keluar masuk wilayah, yakni maksimal pukul 20.00 WIB. Beberapa pihak menilai aturan ini akan menyulitkan pekerja yang jam pulang kerjanya lebih dari jam 20.00.

“Agar PPMK mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif, kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya diberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari,” katanya dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).

Dia mengatakan pembatasan keluar masuk wilayah dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat.

“Pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat. Sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi,” ujarnya. ( Baca juga:IHSG Diramal Loyo, Cermati 8 Saham Ini )

Seperti diketahui RT berzona merah adalah yang memiliki kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)