Dino Patti Djalal 'Disikat' Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Kami Sangat Prihatin

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:43 WIB
loading...
Dino Patti Djalal Disikat...
Dino Patti Djalal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal , menjadi korban mafia tanah . Sertifikat rumah ibunya yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, beralih menjadi nama orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi kejadian itu juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya mengaku sangat prihatin atas perisitiwa tersebut. Pihak Kementerian ATR mengetahui kasus tersebut setelah Dino melaporkan kepada pihaknya.( Baca juga:Awas, Modus Lama Mafia Tanah Masih Eksis! Dino Patti Djalal Jadi Korbannya )

“Kami sangat prihatin terhadap peristiwa yang menyangkut seripikat milik ibunda dari Pak Dino Patti Djalal itu. Diduga telah terjadi penipuan dalam kasus tersebut. Kami telah mengetahui kasus itu karena Pak Dino telah melaporkan juga kepada Kementerian ATR/BPN,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Hanya saja lanjut Taufiqulhadi, pihak Kementerian ATR masih belum bisa mengambil sikap. Karena pihaknya masih harus menunggu kebenaran materil terlebih dahulu dari penyidik.

“Tapi BPN belum bisa bersikap dalam hal ini karena kami harus menunggu kebenaran materiil terlebih dahulu. Kebenaran materil ini harus datang dari pihak penyidik,” jelasnya. ( Baca juga:Ivan Gunawan Mau Ke Rumah Ayu Ting Ting, Mau Melamar? )

Karena menurut Taufiqulhadi, kebenaran materil yang dimaksud harus sudah melalui proses penyidikan. Proses penyidikan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian nanti akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)