OJK Sebut Masalah Bumiptera Pelik, Ketua SP NIBA: Pendekatannya Tak Sesuai
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini semakin dipertegas pada Januari 2021 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama untuk memayungi AJB Bumiputera 1912. Sebab, pengaturan sejenis yang diatur lewat peraturan pemerintah (PP) adalah inkonstitusional. ( Baca juga:Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami )
Keputusan MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan kasus yang sedang terjadi di AJB Bumiputera merupakan masalah pelik. Sementara posisi OJK menurutnya hanya sebatas mediator antara pemegang polis dan pihak manajemen.
"Keunikan Bumiputera karena satu-satunya asuransi mutual di Indonesia, bahkan di seluruh dunia pun sudah tidak banyak jumlahnya," kata Wimboh beberapa waktu lalu.
Keputusan MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan kasus yang sedang terjadi di AJB Bumiputera merupakan masalah pelik. Sementara posisi OJK menurutnya hanya sebatas mediator antara pemegang polis dan pihak manajemen.
"Keunikan Bumiputera karena satu-satunya asuransi mutual di Indonesia, bahkan di seluruh dunia pun sudah tidak banyak jumlahnya," kata Wimboh beberapa waktu lalu.
(uka)
Lihat Juga :