OJK Sebut Masalah Bumiptera Pelik, Ketua SP NIBA: Pendekatannya Tak Sesuai
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:30 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha P. mengkritisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan pendekatan yang tepat dalam mengurusi AJB Bumiputera. Menurutnya, OJK tidak menggunakan pendekatan yang benar untuk Bumiputera, yaitu usaha bersama atau mutual. ( Baca juga:OJK Akui Masalah AJB Bumiputera Sangat Pelik )
"Jadi menurut Ketua DK OJK Wimboh Santoso masalah Bumiputera pelik. Itu karena tidak digunakan pendekatan yang sesuai dengan mutual selama ini," kata Rizky saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (10/2) di Jakarta.
Dia mengatakan, di luar negeri perusahaan usaha bersama atau mutual banyak yang bisa dijadikan contoh karena dapat tumbuh berkembang dan dinamis. Berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk mutual, sementara untuk koperasi ada di 77 negara. Usaha ini tersebar di kawasan Eropa sebanyak 2.870 perusahaan, di Amerika Utara sebanyak 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Asia, Oceania dan Afrika.
"Ini sudah pernah kami sampaikan ke OJK, DPR Komisi XI & DPD Komite II. Intinya Bumiputera sudah dinilai dengan alat ukur yang salah karena diukur sebagai perseroan (PT). Seharusnya Mutual. Padahal contoh alat ukurnya banyak di luar sana," jelasnya.
Dia melanjutkan keberhasilan perusahaan asuransi sebagai mutual di berbagai negara tersebut didukung aturan main undang-undang yang tepat. Contohnya di Selandia Baru dengan Insurance (Prudential Supervision) Act 2010 dan Farmers' Mutual Group Act 2007 Number 1 Private Act.
Kanada memiliki Mutual Insurance Companies Act Chapter 306 of Revised Statutes 1989 dan Mutual Fire Insurance Companies Act 1960-Chapter 262. Di Inggris dan Scotlandia (United Kingdom) memiliki Friendly Societies Act 1992. Berikutnya di Perancis diatur dalam Code de la MutualiƩ.
"Dengan demikian, maka terlihat dengan jelas bahwa untuk mendukung asuransi usaha bersama perlu diatur dengan undang-undang," katanya.
"Jadi menurut Ketua DK OJK Wimboh Santoso masalah Bumiputera pelik. Itu karena tidak digunakan pendekatan yang sesuai dengan mutual selama ini," kata Rizky saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (10/2) di Jakarta.
Dia mengatakan, di luar negeri perusahaan usaha bersama atau mutual banyak yang bisa dijadikan contoh karena dapat tumbuh berkembang dan dinamis. Berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk mutual, sementara untuk koperasi ada di 77 negara. Usaha ini tersebar di kawasan Eropa sebanyak 2.870 perusahaan, di Amerika Utara sebanyak 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Asia, Oceania dan Afrika.
"Ini sudah pernah kami sampaikan ke OJK, DPR Komisi XI & DPD Komite II. Intinya Bumiputera sudah dinilai dengan alat ukur yang salah karena diukur sebagai perseroan (PT). Seharusnya Mutual. Padahal contoh alat ukurnya banyak di luar sana," jelasnya.
Dia melanjutkan keberhasilan perusahaan asuransi sebagai mutual di berbagai negara tersebut didukung aturan main undang-undang yang tepat. Contohnya di Selandia Baru dengan Insurance (Prudential Supervision) Act 2010 dan Farmers' Mutual Group Act 2007 Number 1 Private Act.
Kanada memiliki Mutual Insurance Companies Act Chapter 306 of Revised Statutes 1989 dan Mutual Fire Insurance Companies Act 1960-Chapter 262. Di Inggris dan Scotlandia (United Kingdom) memiliki Friendly Societies Act 1992. Berikutnya di Perancis diatur dalam Code de la MutualiƩ.
"Dengan demikian, maka terlihat dengan jelas bahwa untuk mendukung asuransi usaha bersama perlu diatur dengan undang-undang," katanya.
Lihat Juga :