Titah Pengusaha ke Buruh: Imlek di Rumah Saja!
Kamis, 11 Februari 2021 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti diketahui Pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. "Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh," ujar dia.
Baca Juga: Begini Cara Facebook dan Instagram Rayakan Imlek, Ada AR Filter Hingga Sticker
Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara. "Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu," pungkasnya.
Baca Juga: Begini Cara Facebook dan Instagram Rayakan Imlek, Ada AR Filter Hingga Sticker
Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara. "Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :