Bahaya BPA Bukan Hoax, Sejumlah Negara Melarangnya

Kamis, 11 Februari 2021 - 23:11 WIB
loading...
Bahaya BPA Bukan Hoax,...
Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) menegaskan bahwa isu bahaya BPA (bisphenol-A) bukanlah Hoax. Menurut pihaknya, bahwa BPA sangat berbahaya, terutama bagi bayi, balita dan janin. Itu sebabnya perjuangan JPKL akan terus berlanjut sampai pihak yang berwenang benar-benar mencantumkan label bagi galon guna ulang yang mengandung BPA.

Roso Daras, Ketua JPKL, mengatakan bahwa pemberian label tersebut, bertujuan agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin karena mengingat wadahnya mengandung BPA.

“Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk misalnya, harus juga terbebas dari bahan yang mengandung BPA. Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA, jelas sangat berisiko," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021). ( Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir )

Roso menjelaskan bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku, serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan.

Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka. Sejumlah negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun.

Kemudian, pada 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 - 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran. Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 - 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan.

Pada tahun 2015, dilakukan amandemen kembali dengan Constitutional Council Decision No.2015-480 QPC of September 2015 yang memperkuat pelarangan BPA untuk seluruh kemasan pangan yang kontak langsung dengan pangan. ( Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya )

"Asia, termasuk Indonesia juga telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi bayi, contohnya botol susu bayi dan balita. Tahun 2010, BPOM mengeluarkan leaflet mengenai keamanan botol susu bayi. Dan di tahun 2014, BPOM mengeluarkan peraturan mengenai kemasan pangan dan mengatur mengenai migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat. Tapi kenapa peraturan ini direvisi kembali di tahun 2019? Harusnya maju, bukan mundur," tutur Roso Daras.

Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia melakukan suatu kajian Sitematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap sistem reproduksi dan perkembangan manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia.

Tentang bahaya BPA sudah sangat jelas. Bahkan botol susu bayi pun tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung BPA. Pertanyaannya, kenapa di galon guna ulang masih ada toleransi BPA bagi bayi, balta dan janin? Padahal semestinya tetap free BPA.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2487 seconds (0.1#10.140)