Sri Mulyani Sebut PPnBM Mobil Nol Persen Hanya Selama Tiga Bulan
Jum'at, 12 Februari 2021 - 22:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk mobil segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan berpenggerak 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. ( Baca juga:Insentif PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Sejuta Umat Jadi Berapa? )
"Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," kata Sri Mulyani dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. ( Baca juga:Insentif PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Sejuta Umat Jadi Berapa? )
"Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," kata Sri Mulyani dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Lihat Juga :