Insentif PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Sejuta Umat Jadi Berapa?

Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:06 WIB
loading...
Insentif PPnBM Nol Persen,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Per Maret 2021 pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%. ( Baca juga:PPNBM Nol Persen, Pilih Low SUV atau Sedan, Ini Hitungannya )

Daftar tarif PPnBM tertuang dalam PMK PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125% sebagai berikut:

Mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dikenakan PPnBM 10%. Kemudian, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dikenakan PPnBM 20%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Comeback, Tundukkan Myanmar 2-1
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved