Untuk Sementara Tol Cipali Hanya Bisa Dilewati Mobil Pribadi

Senin, 15 Februari 2021 - 22:09 WIB
loading...
Untuk Sementara Tol Cipali Hanya Bisa Dilewati Mobil Pribadi
Tol Cipali yang sempat amblas pekan lalu.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut jalan Tol Cikopo-Palimanan (Tol CIpali) sudah bisa dilalui oleh pengguna jalan. Khususnya untuk kendaraan pribadi atau golongan 1.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, saat ini kendaraan pribadi sudah bisa melintas Tol Cipali. Sebab, pihak pengelola sudah membangun dua lajur sementara di median sebagai jalur pengganti. ( Baca juga:Perbaikan Jalan Ambles Tol Cipali di Km 122 Penyebab Kemacetan hingga 5 Km )

Selain itu, Kementerian PUPR meminta untuk dibuat akses (sodetan) sementara untuk menuju contraflow jalur A dalam waktu 3 hari. Sodetan ini ditargetkan akan selesai pada Jumat.

"Kan sekarang lalu lintas sudah bisa jalan dengan telah dibuatnya pengganti jalan yang amblas," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).

Selain melakukan pembangunan sementara, kontraktor juga melakukan perbaikan secara permanen. Perbaikan secara permanen ini akan memakan waktu kurang lebih 45 hari.

"Perbaikan secara permanen diperkirakan dibutuhkan 1,5 bulan," ucapnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sempat amblas di KM 122 + 400 arah Jakarta. Hal tersebut terjadi akibat curah hujan yang tinggi. ( Baca juga:Kenapa Migrasi Burung Tidak Pernah Tersasar, Ini Penjelasannya )

Keretakan sepanjang 40 meter yang terjadi di KM 122+400 arah Jakarta yang berada di wilayah Subang ini, ditemukan pertama kali pada 8 Februari 2021 pukul 16.00. Intensitas dan curah hujan tinggi mengakibatkan banyak volume air yang masuk ke dalam baselayer melalui keretakan.

Ditambah dengan kendaraan berat yang melintas untuk menghindari banjir di jalur Pantura. Alhasil, keretakan bertambah pada pukul 22.00 dan memburuk sehingga terjadi keretakan yang lebih besar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)