Kemenperin dan BPOM Jalin Program Pengawasan Pangan Olahan Sektor IKM

Selasa, 16 Februari 2021 - 04:04 WIB
loading...
Kemenperin dan BPOM...
Pelaku UMKM pembuatan kue. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Industri pangan menjadi salah satu sektor andalan dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

“Jaminan keamanan, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk agro merupakan isu penting terkait industri makanan dan minuman yang perlu didukung dengan standarisasi bahan baku, produk, dan proses,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (15/2).

( )

Untuk itu, keberadaan laboratorium pengujian memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.

Selain dilengkapi dengaan fasilitas yang memadai dan personil yang kompeten, laboratorium pengujian juga perlu diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional.

“Kami memiliki Balai Besar Industri Agro (BBIA) di Bogor, yakni satuan kerja yang berada di bawah BSKJI Kemenperin, yang telah ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Produk Pangan,” ungkap Doddy.

( )

BBIA diharapkan dapat lebih berperan aktif sebagai penghubung antar institusi nasional dalam membantu penyelesaian permasalahan teknis dan transfer ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pengujian pangan di Indonesia, serta membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan internasional.

“BBIA telah ditetapkan oleh Keputusan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) Nomor 1 tahun 2018 sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Mikotoksin Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan dan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Cemaran Logam Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan,” paparnya.

Peran BBIA dalam bidang pengujian dan jaminan keamanan pangan diperkuat dengan kolaborasi dengan pemangku kepentingan pelaksana jaminan mutu pangan olahan di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara BBIA dengan BPOM pada 8 Februari 2021.

( )

“BBIA menyambut baik dan mendukung BPOM dengan menyediakan infrastruktur laboratorium pengujian yang diakreditasi oleh KAN sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional,” imbuhnya.

Di samping itu, dengan dilengkapi personel yang kompeten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji, Kemenperin yakin BBIA dapat mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait jaminan pangan produk pangan yang dihasilkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kolaborasi ini sejalan dengan program Kemenperin dalam mengakselerasi peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM) pangan di tanah air, khususnya terkait jaminan keamanan pangan,” jelas Doddy.

( )

Selanjutnya, BBIA ditugaskan untuk aktif menjadi unit kerja penyedia layanan standardisasi dan jasa industri yang unggul di bidang pangan, terutama di masa pandemi Covid-19.

“Industri pangan merupakan sektor yang diharapkan terus tumbuh positif dan secara sinergis harus mampu mempertahankan kinerja sektor IKM dan UMKM pangan melalui berbagai program dan layanan teknis,” tegas Doddy.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)