Sri Mulyani Bidik Rp12 Triliun dari Lelang Surat Utang Islami

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:49 WIB
loading...
Sri Mulyani Bidik Rp12 Triliun dari Lelang Surat Utang Islami
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa mendatang, 23 Februari 2021. Ada enam seri sukuk negara yang akan dilelang dengan target indikatif mencapai Rp12 triliun.

Rinciannya, seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

"Lelang dibuka Selasa, 23 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Settelment akan dilaksanakan pada 25 Februari 2021 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang," tulis keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Rabu (17/2/2021). ( Baca juga:Hai PNS Baru Kemenkeu, Jangan Sampai Tersesat! )

Untuk seri PBS027 pemerintah menawarkan imbalan sebesar 6,5%, seri PBS017 memiliki imbalan 6,125%, seri PBS029 dengan imbalan 6,375%, seri PBS004 dengan imbalan 6,1%, seri PBS028 dengan imbalan 7,75%, serta seri SPN-S 10082021 dengan imbalan diskonto.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Transaksi penerbitan sukuk itu dalam mata uang rupiah di pasar perdana domestik. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. ( Baca juga:Mitsubishi Outlander Baru, Mobil Pertama Kolaborasi Platform Mitsubishi dan Nissan )

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)