Hai PNS Baru Kemenkeu, Jangan Sampai Tersesat!

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:43 WIB
loading...
Hai PNS Baru Kemenkeu,...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tercatat sebanyak 1.521 orang PNS baru telah masuk bekerja di Kementerian Keuangan. Adapun, perekrutan ini melalui penerimaan CPNS 2019 maupun dari lulusan PKN STAN 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bekerja di Kementerian Keuangan adalah melayani masyarakat.
"Jangan bangga masuk Kementerian Keuangan karena anda masuk sebagai pelayan. Kalian itu melayani. Kalian itu melayani rakyat melayani masyarakat.

Baca Juga: Banyak Godaan Korupsi di Kemenkeu, Sri Mulyani: Jaga Integritas!

Menurut dia melayani masyarakat itu belum tentu mendapatkan terima kasih. Untuk itu yang bekerja di Kementerian Keuangan harus memiliki mental yang kuat. Ini, sering melayani masyarakat bakal mendapatkan cacian dimarahin. "Karena belum sesuai harapan saya ingin kalian harus memimiki mental yang cukup bagaimana melayani secara ikhlas. Kemenkeu adalah kesempurnaan," bebernya.

Lanjutnya, para pekerja dapat menjalankan tugasnya untuk mengabdi kepada negara dengan baik. Dirinya bilang, masuknya para CPNS merupakan perjalanan dari zero to hero. Sementara ketika sudah mencapai level 'hero', maka ASN menjadi profesional yang membantu negara dengan ide, gagasan dan kontribusinya di instansi tempatnya bernaung.

Baca Juga: Wahai PNS Baru Kemenkeu, Dengerin Nih Kata Sri Mulyani: Jangan Jadi Penjahat

Menjadi 'hero' juga tidak mudah karena melewati beragam rintangan. Bahkan, kata Menkeu, rintangan itu yang bisa mempengaruhi orientasi karir PNS ke depannya. "Saya harap pada saat Anda di line start, anda sudah punya kompas, penunjuk jalan, sehingga dalam perjalanan karir Anda nanti nggak tersesat, tidak disoriented dan bahkan yang parah, Anda bahkan bisa jadi villain (musuh) dari tujuan kita semua," tandasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Berita Terkini
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved