Di Tengah Pandemi Corona, Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan
Senin, 18 Mei 2020 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, kebijakan yang relatif baru itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan meskipun persentase debitur yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar 5%.
“Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5% dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5%, saya pikir efektif,” jelasnya. (Baca juga: OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM)
Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter, dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.
“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
“Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5% dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5%, saya pikir efektif,” jelasnya. (Baca juga: OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM)
Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter, dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.
“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Lihat Juga :