Di Tengah Pandemi Corona, Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan
Senin, 18 Mei 2020 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai empat kebijakan OJK itu pun mampu memperkuat dunia usaha. Utamanya kebijakan restrukturisasi kredit dan perbankan tak perlu menambahkan cadangan kerugian kredit macet.
“Dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi ini, dunia usaha terbantu yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan,” katanya. (Baca juga: OJK Optimistis Bantalan Likuditas Efektif Jaga Perbankan)
Meski demikian, Piter mengakui restrukturisasi kredit saja tak cukup untuk sebagian pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan kebijakan lain dari pemerintah maupun bank sentral yang bisa memperkuat dunia usaha.
“Memang untuk beberapa perusahaan yang kesulitan likuiditasnya begitu besar, restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Tapi, arah kebijakannya sudah benar,” ucapnya.
Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, lima kebijakan OJK tersebut sangat membantu sektor perbankan utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
“Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu.
“Dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi ini, dunia usaha terbantu yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan,” katanya. (Baca juga: OJK Optimistis Bantalan Likuditas Efektif Jaga Perbankan)
Meski demikian, Piter mengakui restrukturisasi kredit saja tak cukup untuk sebagian pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan kebijakan lain dari pemerintah maupun bank sentral yang bisa memperkuat dunia usaha.
“Memang untuk beberapa perusahaan yang kesulitan likuiditasnya begitu besar, restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Tapi, arah kebijakannya sudah benar,” ucapnya.
Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, lima kebijakan OJK tersebut sangat membantu sektor perbankan utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
“Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu.
Lihat Juga :