Yihaaa! Sekarang Ngredit Mobil Bisa Bebas Uang Muka
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia Indonesia (BI) bakal melonggarkan aturan loan to value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. Aturan itu memungkinkan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.
Aturan ini menyambut kebijakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk industri otomotif. Per Maret besok, PPnBM untuk pembelian mobil baru dikenakan sebesar nol persen. ( Baca juga:Bos BI Revisi Pertumbuhan Ekonomi jadi 4,3% di 2021 )
Tak cuma LTV kendaraan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga mengatakan melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).
Namun pemberian fasilitas itu melihat kondisi bank masing-masing. Pun tetap menerapkan asas kehati-hatian perbankan.
"Bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Aturan ini menyambut kebijakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk industri otomotif. Per Maret besok, PPnBM untuk pembelian mobil baru dikenakan sebesar nol persen. ( Baca juga:Bos BI Revisi Pertumbuhan Ekonomi jadi 4,3% di 2021 )
Tak cuma LTV kendaraan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga mengatakan melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).
Namun pemberian fasilitas itu melihat kondisi bank masing-masing. Pun tetap menerapkan asas kehati-hatian perbankan.
"Bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Lihat Juga :