Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB
loading...
Jaga Rupiah, BI Perketat...
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa selain menggunakan instrumen suku bunga, BI juga memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif untuk membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global akibat memanasnya perang di Timur Tengah. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan ( BI-Rate ) sebesar 50 basis points (bps) hingga menyentuh level 5,25%.

Sejalan dengan kenaikan tersebut, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa selain menggunakan instrumen suku bunga, BI juga memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. Salah satu gebrakan terbarunya adalah memangkas batasan (threeshold) pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) yang akan diberlakukan mulai bulan depan.

Baca Juga: 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah usai Terkapar di Rp17.425, Pembelian Dolar Diperketat

“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelas Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved