Siap-siap! Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diterapkan

Minggu, 21 Februari 2021 - 21:54 WIB
loading...
Siap-siap! Aturan Turunan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagi aturan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja siap diimplementasikan. Saat ini kementerian dan lembaga (K/L) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan. Misalnya terkait sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan organisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

"Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021," kata dia Minggu (21/2/2021).



Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyiapkan dan menyesuaikan pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” ujar Airlangga.

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU itu mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Airlangga mengatakan, peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

"Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing " katanya

K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.



Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri.

Disusul Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan diantaranya, perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor. Klaster ini terdapat 15 PP. Kemudian Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada 4 PP.

Investasi 5 PP dan 1 Perpres, ketenagakerjaan 4 PP, fasilitas fiskal 3 PP, penataan ruang 3 PP dan 1 Perpres, lahan dan Hak Atas Tanah ada 5 PP, lingkungan hidup hanya 1 PP, konstruksi dan Perumahan terdapat 5 PP dan 1 Perpres, kawasan ekonomi terdiri dari 2 PP, serta barang dan jasa pemerintah 1 Perpres
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Indonesia-Prancis Dorong...
Indonesia-Prancis Dorong Kerja Sama Ekonomi, Fokus Investasi dan Teknologi Hijau
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Dorong Perdagangan
Indonesia Jajaki Kerja...
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Hong Kong di Bidang Keuangan
Airlangga: Sinergi TPIP...
Airlangga: Sinergi TPIP dan TPID Berhasil Jaga Stabilitas Harga di 2024
EPIC Sale Bukukan Transaksi...
EPIC Sale Bukukan Transaksi Rp14,9 Triliun, Airlangga: Ekonomi Masyarakat Bergerak
Airlangga: Insentif...
Airlangga: Insentif Rp20 Triliun Disiapkan untuk Industri Padat Karya
Menko Airlangga: Diskon...
Menko Airlangga: Diskon Belanja Akhir Tahun Bisa Hemat Devisa Rp80 Triliun
Rekomendasi
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi pada 5-7 April, Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal
Bantu Pemain Menang,...
Bantu Pemain Menang, Microsoft Luncurkan Copilot for Gaming
Asteroid 2024 YR4 Diklaim...
Asteroid 2024 YR4 Diklaim Akan Menabrak Bulan
Berita Terkini
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Harga Minyak Ikut Lunglai...
Harga Minyak Ikut Lunglai Terpukul Tarif Resiprokal Trump
2 jam yang lalu
Pascalebaran, Harga...
Pascalebaran, Harga Beras, Bawang, Cabai, hingga Daging Mulai Turun
3 jam yang lalu
Mereda, Harga Emas Antam...
Mereda, Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp1.819.000 per Gram
3 jam yang lalu
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Pasar Global Kacau Balau
5 jam yang lalu
Respons Kebijakan Tarif...
Respons Kebijakan Tarif Trump, Kadin: Pintu Negosiasi Masih Terbuka
6 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Umumkan...
Amerika Serikat Umumkan Siap Perang dengan China!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved