Siap-siap! Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diterapkan
Minggu, 21 Februari 2021 - 21:54 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagi aturan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja siap diimplementasikan. Saat ini kementerian dan lembaga (K/L) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan. Misalnya terkait sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan organisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.
"Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021," kata dia Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Pemerintah Rampungkan 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyiapkan dan menyesuaikan pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” ujar Airlangga.
"Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021," kata dia Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Pemerintah Rampungkan 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyiapkan dan menyesuaikan pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” ujar Airlangga.
Lihat Juga :