Pemerintah Rampungkan 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Minggu, 21 Februari 2021 - 21:31 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan pelaksanaan pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
"Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing " katanya Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Rinciaannya sejumlah K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan pelaksanaan pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
"Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing " katanya Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Rinciaannya sejumlah K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.
Lihat Juga :