Anies Minta Dana Bagi Hasil, Ini Jawaban Sri Mulyani
Jum'at, 17 April 2020 - 21:53 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) agar segera dicairkan. Pencairan DBH ini, kata Anies, bisa digunakan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di ibu kota.
Terkait permintaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab bahwa Pemerintah Pusat pasti akan membayarkan DBH kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, pencairan DBH masih harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
"DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK bulan April, kemudian disampaikan ke DPR bulan Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat (17/4/2020).
Dan audit oleh BPK tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah DBH yang dibayarkan sesuai dengan realita di lapangan. Sebab menurut Sri Mulyani, dalam beberapa kasus ada beberapa perbedaan yang terjadi di lapangan, baik dari sisi realisasi maupun anggaran yang ditetapkan dalam APBN.
Sri Mulyani membeberkan alasan Anies meminta DBH dibayarkan terlebih dahulu karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta sedang menurun. Dan mengingat kondisi yang genting, Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk membayar 50% dari DBH sambil menunggu putusan BPK.
Terkait permintaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab bahwa Pemerintah Pusat pasti akan membayarkan DBH kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, pencairan DBH masih harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
"DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK bulan April, kemudian disampaikan ke DPR bulan Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat (17/4/2020).
Dan audit oleh BPK tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah DBH yang dibayarkan sesuai dengan realita di lapangan. Sebab menurut Sri Mulyani, dalam beberapa kasus ada beberapa perbedaan yang terjadi di lapangan, baik dari sisi realisasi maupun anggaran yang ditetapkan dalam APBN.
Sri Mulyani membeberkan alasan Anies meminta DBH dibayarkan terlebih dahulu karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta sedang menurun. Dan mengingat kondisi yang genting, Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk membayar 50% dari DBH sambil menunggu putusan BPK.
Lihat Juga :