Anies Minta Dana Bagi Hasil, Ini Jawaban Sri Mulyani

Jum'at, 17 April 2020 - 21:53 WIB
loading...
Anies Minta Dana Bagi Hasil, Ini Jawaban Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) agar segera dicairkan. Pencairan DBH ini, kata Anies, bisa digunakan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Terkait permintaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab bahwa Pemerintah Pusat pasti akan membayarkan DBH kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, pencairan DBH masih harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

"DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK bulan April, kemudian disampaikan ke DPR bulan Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat (17/4/2020).

Dan audit oleh BPK tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah DBH yang dibayarkan sesuai dengan realita di lapangan. Sebab menurut Sri Mulyani, dalam beberapa kasus ada beberapa perbedaan yang terjadi di lapangan, baik dari sisi realisasi maupun anggaran yang ditetapkan dalam APBN.

Sri Mulyani membeberkan alasan Anies meminta DBH dibayarkan terlebih dahulu karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta sedang menurun. Dan mengingat kondisi yang genting, Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk membayar 50% dari DBH sambil menunggu putusan BPK.

"Pak Anies minta dibayarkan duluan. Biasanya nunggu audit BPK, jadi karena sekarang urgent, dibayar duluan setengahnya," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan pemerintah akan memberikan DBH yang berasal dari pendapatan perpajakan. Adapun pengalokasiannya sesuai estimasi penerimaan pajak.

"Pembayaran DBH untuk 2020 biasanya per kuartal, jadi kuartal I dibayarkan seperti yang sudah dialokasikan di APBN, kemudian kuartal II di April, dan selanjutnya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menerangkan pencairan DBH secara bertahap itu sesuai dengan aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi yang seharusnya pada kuartal IV, mungkin akan dibayarkan April ini. Selanjutnya, pembayaran DBH akan dibayarkan tiap kuartal dan jumlahnya akan disesuaikan. DBH prognosa 2020 kuartal I sudah dibayarkan dan untuk prognosa kuartal II akan dibayarkan Juni," tukasnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)