Kemenperin Kawal Ketat Industri yang Beroperasi Saat PSBB

Jum'at, 17 April 2020 - 22:12 WIB
loading...
Kemenperin Kawal Ketat...
Kemenperin terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.

Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB.

Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur Agus.

Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi.

“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.

Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten.

Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan melalui video conference, ungkap Menperin, pemda juga menyadari bahwa kegiatan industri manufaktur merupakan tulang punggung bagi daerahnya masing-masing.

"Jadi sebetulnya Kemenperin dan pemda itu satu perahu, satu pandangan, bahwa memang industri harus dijaga, harus dikawal dalam melakukan kegiatan industrinya. Namun, yang tidak kalah pentingnya, protokol kesehatan yang perlu dijaga,” imbuh Menperin.

Pada Surat Edaran Menperin No. 4 Tahun 2020, telah dijelaskan secara detail terkait protokol kesehatan dan telah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder, misalnya apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat agar diharuskan untuk pulang ke rumah.

Kemudian ada aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja. Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.

“Bukan hanya itu, kami menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja, itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)