“Yang dikenakan harus ditambahkan sepeda harga berapa jadinya tidak seluruh sepeda. Kalau harganya di bawah lima juta Rupiah saya kira ga usah dimasukkan lah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Baca Juga: Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT Menurut dia, tidak masalah jika sepeda dengan kategori sepeda mahal dikenakan pajak. Terutama sepeda-sepeda impor yang memang memiliki nilai yang cukup mahal dibanding sepeda produk dalam negeri.
“Gapapa artinya ini kan yang mahal-mahal sepeda impor kan? Iya pasti, kalau dalam negeri ga mahal segitu kan. Pakai buatan dalam negeri aja, memajukan industri dalam negeri juga kan,” kata Djoko.
Baca Juga:
Baca Juga: Punya Sepeda Bagus? Masukkan Ya Dalam Laporan Pajak
Sementara itu, menurut Djoko kebijakan pemerintah untuk pesepeda juga diperlukan. Antara lain yakni, mengadakan angsuran pembelian sepeda serta adakan insentif bagi pengguna rutin sepeda (setiap hari menggunakan sepeda untuk beraktivitas).
(akr)