Siap-siap! Besok Geng Gagal Bayar Bumiputera Geruduk Kantor OJK
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara dari SPSI akan menuntut penyehatan Bumiputera yang bisa dilakukan OJK. Caranya dengan Pembentukan BPA, Komisaris, dan Direksi. Berikutnya juga izin untuk optimalisasi aset-aset Bumiputera demi melunasi pembayaran klaim pemilik polis. "Buktikan OJK masih berfungsi dan aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 berlaku. Kami nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sudah menunggu tahunan," katanya.
Baca Juga: Gokil! BCA Bakal Jadi Bank Robot Tanpa Kantor Cabang
Gugatan mereka sudah sewajarnya karena ini berdasarkan kewajiban OJK sesuai pasal 28 - 31 UU 21/2011 dan POJK 1/POJK.07/2013. "Tunjukkan gigimu. Sekarang atau tidak sama sekali," tegasnya.
Baca Juga: Gokil! BCA Bakal Jadi Bank Robot Tanpa Kantor Cabang
Gugatan mereka sudah sewajarnya karena ini berdasarkan kewajiban OJK sesuai pasal 28 - 31 UU 21/2011 dan POJK 1/POJK.07/2013. "Tunjukkan gigimu. Sekarang atau tidak sama sekali," tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :