Penyempitan Lahan Sawah Bisa Ancam Ketahanan Pangan

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB
loading...
Penyempitan Lahan Sawah...
Ilustrasi sawah. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Luas lahan persawahan setiap tahunnya makin menyempit. Hal ini dikarenakan aksi industrialisasi dan pengembangan wilayah yang masif. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya alih fungsi lahan ini akan mempengaruhi produksi padi.

Hal ini harus diwaspadai karena bisa mengancam ketahanan pangan. Jika terjadi, maka akan sangat disayangkan mengingat Indonesia mendapat julukan negara agraris, karena karena banyaknya sawah maupun ladang yang menjadi sumber mata pencaharian warganya. Dari sawah lahir bahan makanan pokok bangsa Indonesia, yaitu beras. “Alih fungsi sawah akan mempengaruhi produksi padi serta mengancam ketahanan pangan nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

(Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan )

Untuk itu, guna menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya menahan laju alih fungsi lahan sawah dengan mengaturnya dalam berbagai peraturan. Misalnya, Pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. “Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya,” kata Asnawati.

Kemudian pada 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika alih fungsi lahan sawah diperbolehkan hanya sebatas untuk kepentingan umum. “Alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan,” kata Asnawati.

Selain aturan tersebut, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dikeluarkannya UU sapu jagat ini memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah.

(Baca juga: Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat )

Menurutnya, dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Namun itu semua juga diperlukan berbagai kriteria untuk benar-benar menggunakan sawah untuk dibangun proyek.

“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Sinergi Polri-Swasta...
Sinergi Polri-Swasta Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah
Kalimantan Selatan Jaga...
Kalimantan Selatan Jaga Stabilitas Pangan di Tengah Tekanan Inflasi
Cadangan Beras Hampir...
Cadangan Beras Hampir Tembus 5 Juta Ton, Bukti Nyata Perkuat Ketahanan Pangan
Cadangan Beras Pemerintah...
Cadangan Beras Pemerintah Menuju 5 Juta Ton, Mentan Amran: Aman 11 Bulan ke Depan
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved