Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Simak Nih, Tahapan Pemerintah...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk menertibkan penguasaan hingga pemanfaatan tanah yang dimiliki masyarakat.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi data subjek dan objek tanah. Nantinya, Kementerian ATR akan mengumpulkan data objek dan subjek hingga daftar umum peta pendaftaran tanah.

“Pertama adalah inventarisasi data subjek dan objek hak atas tanah. Jadi dalam rangka inventarisasi ini nanti mengumpulkan objek, subjek hak atas tanah dari aplikasi KKP, dan daftar-daftar umum dan peta pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

(Baca juga: Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah )

Dari data yang didapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan tabulasi. Proses tabulasi ini akan dikelompokan berdasarkan jenis, kelengkapan data spasial hingga tekstualnya. “Dari data objek subjek kita tabulasi berdasarkan jenisnya, kelengkapan data spasial dan tekstualnya,” kata Pramusinto.

Setelah itu lanjut Pramusinto, maka Kementerian ATR akan memilih yang menjadi subjek dan objeknya. Pemilihan objek ini berdasarkan beberapa kriteria yang tercantum dalam matrix.

Pertama adalah berdasarkan subjek tanah, kemudian jenis hak, pemanfaatan tanah, luas bidang tanah dan permasalahan tanah. Adapun kriteria subjek berdasarkan badan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
Ubah SHGB Jadi SHM,...
Ubah SHGB Jadi SHM, Begini Syarat dan Prosedurnya
Tidak Ada Korban Jiwa...
Tidak Ada Korban Jiwa Saat Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Bagaimana Data Penting?
Peneliti LPEM UI Sebut...
Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Rekomendasi
Penuh Plot Twist! Simak...
Penuh Plot Twist! Simak Sinopsis Love Beyond Memory, Microdrama Seru di V+Short
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved