Kerja, Kerja! Cuti Bersama Dipangkas, BEI Tambah Lima Hari Perdagangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indoneia (BEI) tahun ini menambah lima hari perdagangan bursa. Penambahan ini terkait dipangkasnya cuti bersama oleh pemerintah dari semula tujuh hari menjadi dua hari.
Dalam pengumuman No. Peng-00049/BEI.POP/02-2021, perubahan kalender libur bursa tahun 2021 merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. ( Baca juga:33 Perusahaan Dapat Nilai 'E' dari Bursa Efek Indonesia )
"Perubahan kalender libur bursa 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021," bunyi pengumuman resmi BEI, Rabu (24/2/2021).
Tambahan lima hari perdagangan bursa terdapat di bulan Maret, Mei, dan Desember. Untuk bulan Maret terdapat pada tanggal 12 (Jumat), bulan Mei pada tanggal 17,18,19 (Senin, Selasa, Rabu) dan bulan Desember pada tanggal 27 (Senin).
Sebelumnya, pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini dari tujuh hari menjadi dua hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB. ( Baca juga:Potensi Bibit Siklon Tropis, Waspadai Cuaca Ekstrem di Jabodetabek )
SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Dengan demikian, SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 menjadi tak berlaku.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Dukung Kegiatan UNAS Investment Festival: Capital Market Literation For Gen Z
Dalam pengumuman No. Peng-00049/BEI.POP/02-2021, perubahan kalender libur bursa tahun 2021 merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. ( Baca juga:33 Perusahaan Dapat Nilai 'E' dari Bursa Efek Indonesia )
"Perubahan kalender libur bursa 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021," bunyi pengumuman resmi BEI, Rabu (24/2/2021).
Tambahan lima hari perdagangan bursa terdapat di bulan Maret, Mei, dan Desember. Untuk bulan Maret terdapat pada tanggal 12 (Jumat), bulan Mei pada tanggal 17,18,19 (Senin, Selasa, Rabu) dan bulan Desember pada tanggal 27 (Senin).
Sebelumnya, pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini dari tujuh hari menjadi dua hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB. ( Baca juga:Potensi Bibit Siklon Tropis, Waspadai Cuaca Ekstrem di Jabodetabek )
SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Dengan demikian, SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 menjadi tak berlaku.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Dukung Kegiatan UNAS Investment Festival: Capital Market Literation For Gen Z
(uka)