33 Perusahaan Dapat Nilai 'E' dari Bursa Efek Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus "E" kepada perusahaan tercatat yang membukukan ekuitas negatif. Sampai saat ini terdapat 33 perusahaan tercatat yang membukukan ekuitas negatif. ( Baca juga:Calon Emiten BUMN Sudah Mendapatkan Pencerahan dari BEI )
"Sampai dengan saat ini terdapat 33 perusahaan tercatat yang membukukan equitas negatif dan Bursa telah memberikan notasi khusus E (Ekuitas Negatif)," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Nyoman menambahkan, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif.
"Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap perusahaan tercatat," kata dia.
Dia menjelaskan, sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari perusahaan tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor. ( Baca juga:Resmikan HarmonyOS, Akhirnya Huawei Berani Head-to-Head Lawan Google Android )
"Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku," ucapnya.
"Sampai dengan saat ini terdapat 33 perusahaan tercatat yang membukukan equitas negatif dan Bursa telah memberikan notasi khusus E (Ekuitas Negatif)," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Nyoman menambahkan, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif.
"Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap perusahaan tercatat," kata dia.
Dia menjelaskan, sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari perusahaan tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor. ( Baca juga:Resmikan HarmonyOS, Akhirnya Huawei Berani Head-to-Head Lawan Google Android )
"Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku," ucapnya.
(uka)