PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:20 WIB
loading...
PP 34/2021 Diresmikan...
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP No 34/2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) beberapa waktu lalu.

Salah satu tujuan PP tersebut adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia.

Baca Juga: Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Angka NEET Pemuda RI...
Angka NEET Pemuda RI Tembus 19,44%, Lebih Tinggi dari Rata-rata ASEAN
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Rekomendasi
Mojtaba Khamenei: Tanda...
Mojtaba Khamenei: Tanda Tangan Trump di MoU AS-Iran Tak Berharga dan Tak Miliki Kredibilitas!
Gara-Gara GERD dan Sinus,...
Gara-Gara GERD dan Sinus, Afgan Ungkap Sempat Kehilangan Suara Jelang Konser
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
AS-Iran Saling Gempur,...
AS-Iran Saling Gempur, Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus USD88 per Barel
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved