Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Ebi Junaidi mengatakan, efektivitas UU Cipta Kerja tergantung sejauh mana Peraturan Pemerintah (PP) menerjemahkan UU menjadi sesuatu yang lebih praktis.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
(Baca juga: Wih Mantap! Puluhan Ribu Orang Download UU Cipta Kerja )
“Bakal seberapa efektif tergantung dari PP yang kemarin disusun. Dari UU-nya ke PP-nya sejauh mana sebenarnya PP itu mampu menerjemahkan apa yang ada di UU menjadi sesuatu yang lebih praktis di realitasnya,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, berdasarkan riset yang dilakukan di perkebunan kelapa sawit, keberadaan UU Cipta Kerja tidak bisa dicondongkan berpihak kepada pihak tertentu. Hal ini disebabkan kondisinya yang berbeda-beda.
(Baca juga: Daripada Bebaskan Pajak Mobil Baru, Mending Kasih Insentif ke Kendaraan Listrik )
“Dalam kasus petani kecil di kelapa sawit sebenarnya harus berhati-hati sekali ya. Di satu sisi sebenarnya pertambahan kawasan hutan itu telah terjadi lama. Secara lingkungan kita sebenarnya dirugikan karena ketika hutan diubah jadi kelapa sawit ada perubahan pelepasan karbon yang cukup signifikan,” ujar Ebi.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
(Baca juga: Wih Mantap! Puluhan Ribu Orang Download UU Cipta Kerja )
“Bakal seberapa efektif tergantung dari PP yang kemarin disusun. Dari UU-nya ke PP-nya sejauh mana sebenarnya PP itu mampu menerjemahkan apa yang ada di UU menjadi sesuatu yang lebih praktis di realitasnya,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, berdasarkan riset yang dilakukan di perkebunan kelapa sawit, keberadaan UU Cipta Kerja tidak bisa dicondongkan berpihak kepada pihak tertentu. Hal ini disebabkan kondisinya yang berbeda-beda.
(Baca juga: Daripada Bebaskan Pajak Mobil Baru, Mending Kasih Insentif ke Kendaraan Listrik )
“Dalam kasus petani kecil di kelapa sawit sebenarnya harus berhati-hati sekali ya. Di satu sisi sebenarnya pertambahan kawasan hutan itu telah terjadi lama. Secara lingkungan kita sebenarnya dirugikan karena ketika hutan diubah jadi kelapa sawit ada perubahan pelepasan karbon yang cukup signifikan,” ujar Ebi.
Lihat Juga :