Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:36 WIB
loading...
Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Ebi Junaidi mengatakan, efektivitas UU Cipta Kerja tergantung sejauh mana Peraturan Pemerintah (PP) menerjemahkan UU menjadi sesuatu yang lebih praktis.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

( )

“Bakal seberapa efektif tergantung dari PP yang kemarin disusun. Dari UU-nya ke PP-nya sejauh mana sebenarnya PP itu mampu menerjemahkan apa yang ada di UU menjadi sesuatu yang lebih praktis di realitasnya,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, berdasarkan riset yang dilakukan di perkebunan kelapa sawit, keberadaan UU Cipta Kerja tidak bisa dicondongkan berpihak kepada pihak tertentu. Hal ini disebabkan kondisinya yang berbeda-beda.

( )

“Dalam kasus petani kecil di kelapa sawit sebenarnya harus berhati-hati sekali ya. Di satu sisi sebenarnya pertambahan kawasan hutan itu telah terjadi lama. Secara lingkungan kita sebenarnya dirugikan karena ketika hutan diubah jadi kelapa sawit ada perubahan pelepasan karbon yang cukup signifikan,” ujar Ebi.

“Tapi pada saat yang sama upaya untuk pemerintah jadi lebih serba susah karena pada saat yang sama tempat tersebut sudah bukan hanya menjadi wilayah itu tapi wilayah tinggal, lengkap dengan rumah ibadah, dsb,” tambah dia.

( )

Sebelumnya, pada riset yang dilakukan, 82% peremajaan kelapa sawit ditolak pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDKS). Hal ini disebabkan karena lahan-lahan dari petani individu kelapa sawit itu masuk dalam wilayah hutan. Sehingga proses peremajaan dinilai tidak efektif jika mengikuti proses yang ada di PP.

“Ketika wilayah hutan maka prosesnya kalau mengikuti proses yang di PP itu bisa makan waktu 5 tahun, sehingga sebenarnya hampir tidak efektif di level itu,” ucap Ebi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)