Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
A A A
"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP No. 5 Tahun 2021," terangnya.

Kemudian, lanjut Bahlil, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian lembaga, pemda, administrator KEK, Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.

"Poin nomor dua ini merupakan jawaban dari keluh kesahnya selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat lama, biaya mahal, dan lama. Dengan ini kita pangkas, kecepatan, kepastian, dan mudah. Dengan OSS ini asal syarat lengkap saja sudah pasti jalan," katanya.

Lalu, bahlil mengatakan, sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan tanggal 2 juni 2021. Dan ketentuan terakhir, pengawasan secara integrasi dan terkoordinasi kementerian lembaga, pemda, KEK, KPBPB melalui sistem OSS. Hal ini ada pada pasal 211 ayat 1 dan pasal 215 ayat 1. ( Baca juga:Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan! )

"Dengan sistem OSS bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah terjadwal. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal. Orang turun main periksa sembarang saja. Hal ini demi menjaga suasana kebatinan pelaku usaha. Kita ingin PP ini menjadi jalan tengah antara keinginan para pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari integrasi dalam mendorong pertumbuhan nasional," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved