Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang
Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP No. 5 Tahun 2021," terangnya.
Kemudian, lanjut Bahlil, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian lembaga, pemda, administrator KEK, Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.
"Poin nomor dua ini merupakan jawaban dari keluh kesahnya selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat lama, biaya mahal, dan lama. Dengan ini kita pangkas, kecepatan, kepastian, dan mudah. Dengan OSS ini asal syarat lengkap saja sudah pasti jalan," katanya.
Lalu, bahlil mengatakan, sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan tanggal 2 juni 2021. Dan ketentuan terakhir, pengawasan secara integrasi dan terkoordinasi kementerian lembaga, pemda, KEK, KPBPB melalui sistem OSS. Hal ini ada pada pasal 211 ayat 1 dan pasal 215 ayat 1. ( Baca juga:Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan! )
"Dengan sistem OSS bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah terjadwal. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal. Orang turun main periksa sembarang saja. Hal ini demi menjaga suasana kebatinan pelaku usaha. Kita ingin PP ini menjadi jalan tengah antara keinginan para pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari integrasi dalam mendorong pertumbuhan nasional," tandasnya.
Kemudian, lanjut Bahlil, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian lembaga, pemda, administrator KEK, Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.
"Poin nomor dua ini merupakan jawaban dari keluh kesahnya selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat lama, biaya mahal, dan lama. Dengan ini kita pangkas, kecepatan, kepastian, dan mudah. Dengan OSS ini asal syarat lengkap saja sudah pasti jalan," katanya.
Lalu, bahlil mengatakan, sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan tanggal 2 juni 2021. Dan ketentuan terakhir, pengawasan secara integrasi dan terkoordinasi kementerian lembaga, pemda, KEK, KPBPB melalui sistem OSS. Hal ini ada pada pasal 211 ayat 1 dan pasal 215 ayat 1. ( Baca juga:Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan! )
"Dengan sistem OSS bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah terjadwal. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal. Orang turun main periksa sembarang saja. Hal ini demi menjaga suasana kebatinan pelaku usaha. Kita ingin PP ini menjadi jalan tengah antara keinginan para pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari integrasi dalam mendorong pertumbuhan nasional," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :