Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Ciptaker...
Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan (PP) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) . Dari 51 aturan tersebut, terdiri dari 47 PP dan 4 peraturan presiden (Perpres).

"Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021). ( Baca juga:PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing )

Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja ini ada 4 hal yang menyakut BKPM, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM, dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

"PP No. 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU cipta kerja karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada di kementerian dan lembaga. Kesemuanya itu berbasis online single submission (OSS) kalo kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No. 5," terangnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP No. 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di Tanah Air.

"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP No. 5 Tahun 2021," terangnya.

Kemudian, lanjut Bahlil, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian lembaga, pemda, administrator KEK, Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.

"Poin nomor dua ini merupakan jawaban dari keluh kesahnya selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat lama, biaya mahal, dan lama. Dengan ini kita pangkas, kecepatan, kepastian, dan mudah. Dengan OSS ini asal syarat lengkap saja sudah pasti jalan," katanya.

Lalu, bahlil mengatakan, sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan tanggal 2 juni 2021. Dan ketentuan terakhir, pengawasan secara integrasi dan terkoordinasi kementerian lembaga, pemda, KEK, KPBPB melalui sistem OSS. Hal ini ada pada pasal 211 ayat 1 dan pasal 215 ayat 1. ( Baca juga:Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan! )

"Dengan sistem OSS bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah terjadwal. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal. Orang turun main periksa sembarang saja. Hal ini demi menjaga suasana kebatinan pelaku usaha. Kita ingin PP ini menjadi jalan tengah antara keinginan para pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari integrasi dalam mendorong pertumbuhan nasional," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Buruan Serbu! bank bjb...
Buruan Serbu! bank bjb Tawarkan ST016 dengan Imbal Hasil Syariah yang Menguntungkan
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved