Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang
Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan (PP) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) . Dari 51 aturan tersebut, terdiri dari 47 PP dan 4 peraturan presiden (Perpres).

"Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021). ( Baca juga:PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing )

Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja ini ada 4 hal yang menyakut BKPM, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM, dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

"PP No. 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU cipta kerja karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada di kementerian dan lembaga. Kesemuanya itu berbasis online single submission (OSS) kalo kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No. 5," terangnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP No. 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di Tanah Air.

"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP No. 5 Tahun 2021," terangnya.

Kemudian, lanjut Bahlil, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian lembaga, pemda, administrator KEK, Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.

"Poin nomor dua ini merupakan jawaban dari keluh kesahnya selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat lama, biaya mahal, dan lama. Dengan ini kita pangkas, kecepatan, kepastian, dan mudah. Dengan OSS ini asal syarat lengkap saja sudah pasti jalan," katanya.

Lalu, bahlil mengatakan, sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan tanggal 2 juni 2021. Dan ketentuan terakhir, pengawasan secara integrasi dan terkoordinasi kementerian lembaga, pemda, KEK, KPBPB melalui sistem OSS. Hal ini ada pada pasal 211 ayat 1 dan pasal 215 ayat 1. ( Baca juga:Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan! )

"Dengan sistem OSS bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah terjadwal. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal. Orang turun main periksa sembarang saja. Hal ini demi menjaga suasana kebatinan pelaku usaha. Kita ingin PP ini menjadi jalan tengah antara keinginan para pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari integrasi dalam mendorong pertumbuhan nasional," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)