Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang
Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Foto/YorriFarli/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan (PP) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) . Dari 51 aturan tersebut, terdiri dari 47 PP dan 4 peraturan presiden (Perpres).
"Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021). ( Baca juga:PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing )
Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja ini ada 4 hal yang menyakut BKPM, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM, dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
"PP No. 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU cipta kerja karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada di kementerian dan lembaga. Kesemuanya itu berbasis online single submission (OSS) kalo kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No. 5," terangnya.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP No. 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di Tanah Air.
"Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021). ( Baca juga:PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing )
Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja ini ada 4 hal yang menyakut BKPM, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM, dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
"PP No. 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU cipta kerja karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada di kementerian dan lembaga. Kesemuanya itu berbasis online single submission (OSS) kalo kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No. 5," terangnya.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP No. 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di Tanah Air.
Lihat Juga :