Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Ciptaker...
Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan (PP) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) . Dari 51 aturan tersebut, terdiri dari 47 PP dan 4 peraturan presiden (Perpres).

"Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021). ( Baca juga:PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing )

Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja ini ada 4 hal yang menyakut BKPM, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM, dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

"PP No. 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU cipta kerja karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada di kementerian dan lembaga. Kesemuanya itu berbasis online single submission (OSS) kalo kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No. 5," terangnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP No. 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di Tanah Air.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Buruan Serbu! bank bjb...
Buruan Serbu! bank bjb Tawarkan ST016 dengan Imbal Hasil Syariah yang Menguntungkan
Bahlil Jamin Tak Ada...
Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Harga BBM
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Viral Lagu “MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Rekomendasi
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved