Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Ciptaker...
Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan (PP) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) . Dari 51 aturan tersebut, terdiri dari 47 PP dan 4 peraturan presiden (Perpres).

"Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021). ( Baca juga:PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing )

Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja ini ada 4 hal yang menyakut BKPM, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM, dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

"PP No. 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU cipta kerja karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada di kementerian dan lembaga. Kesemuanya itu berbasis online single submission (OSS) kalo kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No. 5," terangnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP No. 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di Tanah Air.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Revolusi Islam di Iran...
Revolusi Islam di Iran Akan Terus Berlanjut, Ini 3 Indikasi Utamanya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved