Vaksin Gotong Royong, Erick Ingatkan Swasta Wajib Beli di BUMN

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Vaksin Gotong Royong, Erick Ingatkan Swasta Wajib Beli di BUMN
Pegawai divaksinasi. Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan agar pelaksanaan vaksinasi mandiri atau gotong royong yang dilakukan swasta, vaksinnya berasal dari BUMN. Proses pembelian itu diwajibkan pemerintah kepada perusahaan swasta dalam negeri.

Dalam catatan pemerintah, pihak swasta membutuhkan 7,5 juta dosis vaksin. Meski begitu, pemerintah baru bisa menyediakan 3,5 juta dosis pada Maret 2021 mendatang. Targetnya, vaksinasi mandiri juga dilakukan pada Maret 2021.

"Tidak kalah penting vaksin gotong royong bantu percepatan ini (penanganan Covid-19). Ini gratis tapi melibatkan swasta. Mereka beli dari pemerintah atau BUMN dan dibagikan pada para pekerja di perusahaan swasta," ujar Erick, Kamis (25/2/2021).

( )

Pemerintah sendiri sudah menyepakati bahwa keterlibatan pihak swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada karyawan atau buruh. Meski begitu, merek atau jenis vaksin yang digunakan bukanlah vaksin asal Sinovac, China.

Mantan Bos Inter Milan itu memastikan vaksin yang digunakan swasta merupakan vaksin Sinopharm dan Moderna. Dalam proses pengadaannya, Indonesia menargetkan ada 20,20 juta dosis yang akan dikirim ke Indonesia. Dua produsen farmasi global itu, masing-masing akan menyediakan 15 juta dan 5,2 juta dosis vaksin.

( )

Meski begitu, pengiriman vaksin akan dilakukan secara bertahap. Sinopharm mulai mendistribusikan vaksin ke Indonesia pada Maret-Juni 2021. Sedangkan Moderna akan mulai mengirim pada Juli-Oktober tahun ini.

Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.

Swasta juga dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi. Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah. Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri. Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.



Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama kementerian dan lembaga (K/L). Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)