Anti Dibajak, Begini Penampakan Sertifikat Elektronik

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:20 WIB
loading...
Anti Dibajak, Begini...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjamin keamanan sertifikat elektronik yang sebentar lagi siap diterbitkan. Adapun sertifikat elektronik itu tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 yang telah terbit pada awal tahun ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya, menyatakan perubahan sertifikat fisik ke elektronik justru untuk menghindari pemalsuan, serta sangat dijamin orisinalitasnya.

"Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," kata Virgo Eresta Jaya seperti dikutip SINDOnews, dari laman web resmi BPN di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Penampakan Sertifikat Elektronik:

Anti Dibajak, Begini Penampakan Sertifikat Elektronik


Menurut dia keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian, seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," ungkapnya.

Adapun manfaat sertifikat elektronik tersebut, di antaranya mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di manapun, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, serta mendukung program go green pemerintah.

"Dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan antipenyangkalan sertifikat tanah," ujarnya.



Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengungkapkan alasan penerbitan sertifikat tanah elektronik agar efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan. Selain itu, sertifikat elektronik diprediksi akan menaikkan nilai registering properti dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi, baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," kata Dwi.

Nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan yuridis untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Update Terbaru Kasus...
Update Terbaru Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan
Tidak Ada Korban Jiwa...
Tidak Ada Korban Jiwa Saat Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Bagaimana Data Penting?
Peneliti LPEM UI Sebut...
Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi
Pagar Laut di Bekasi...
Pagar Laut di Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare
Kantongi HGB Pagar Laut...
Kantongi HGB Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Buka Suara
Pagar Laut Misterius...
Pagar Laut Misterius di Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini Pemiliknya
Operasi Gebuk Mafia...
Operasi Gebuk Mafia Tanah, AHY Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Triliun
Jababeka Sambut Baik...
Jababeka Sambut Baik Penerapan Aturan Sertifikat Elektronik
Cara Pengembang Perumahan...
Cara Pengembang Perumahan Menjaga Kepuasan Konsumen
Rekomendasi
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Silaturahmi ke Kediaman Habib Rizieq, Ngobrol Apa Kira-kira?
Sugianto Dipuji sebagai...
Sugianto Dipuji sebagai Pahlawan karena Menyelamatkan Lansia saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
Sudah Terbang di Samudra...
Sudah Terbang di Samudra Hindia, Pesawat Ini Putar Balik ke Bandara setelah Penumpang Mencoba Buka Pintu
Berita Terkini
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Rp1.819.000 per Gram
1 jam yang lalu
Menuju Industri Baja...
Menuju Industri Baja yang Hijau dan Kompetitif, GRP Tegaskan Komitmen Transformasi
1 jam yang lalu
Digempur Sanksi Barat,...
Digempur Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak 15 Miliarder Baru
2 jam yang lalu
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
3 jam yang lalu
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
4 jam yang lalu
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
14 jam yang lalu
Infografis
Pemberontak Anti-Rezim...
Pemberontak Anti-Rezim Assad Diam saat Israel Menginvasi Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved