Sri Mulyani Siapkan Dana Pemulihan Ekonomi Akibat Corona Rp641,17 Triliun
Senin, 18 Mei 2020 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Sambung dia, instrumen kedua yakni subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp34,15 triliun. Nilai itu terbagi dari BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan (Rp 27,26 triliun), KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian (Rp 6,4 triliun), dan UMKM Online, LPDB, Koperasi, dll (Rp0,49 triliun).
Sementara instrumen ketiga, yaitu Insentif Perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp123,01 triliun. Nilai itu terbagi dari PPh 21 DTP (Rp39,66 triliun), PPh Final UMKM DTP (Rp2,4 triliun), Pembebasan PPh 22 Impor (Rp14,75 triliun), dan Pengurangan Angsuran PPh 25 (Rp14,4 triliun).
"Kemudian ada Pengembalian Pendahuluan PPN (Rp5,8 triliun), Penurunan Tarif PPh Badan (Rp20 triliun), serta Cadangan dan Stimulus Lainnya (Rp26 triliun)," katanya
Selanjutnya yang keempat, Subsidi BBM dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp2,78 triliun. Lalu yang kelima yakni Percepatan Pembayaran Kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp90,42 triliun, yang terbagi untuk Pertamina Rp45 triliun dan PLN Rp45,42 triliun.
Keenam, Tambahan Belanja K/L dan Sektoral untuk masyarakat Rp65,10 triliun, yang terbagi pada Pariwisata (Rp3,8 triliun), Perumahan (Rp1,3 triliun), dan Cadangan Stimulus Fiskal Lainnya (Rp60 triliun). Instrumen kebijakan ketujuh, yaitu dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp15,10 triliun, terdiri untuk Cadangan DAK Fisik (Rp9,1 triliun), DID Pemulihan Ekonomi (Rp5 triliun), dan Penyediaan Fasilitas Pinjaman ke Daerah (Rp 1 triliun).
Sementara instrumen ketiga, yaitu Insentif Perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp123,01 triliun. Nilai itu terbagi dari PPh 21 DTP (Rp39,66 triliun), PPh Final UMKM DTP (Rp2,4 triliun), Pembebasan PPh 22 Impor (Rp14,75 triliun), dan Pengurangan Angsuran PPh 25 (Rp14,4 triliun).
"Kemudian ada Pengembalian Pendahuluan PPN (Rp5,8 triliun), Penurunan Tarif PPh Badan (Rp20 triliun), serta Cadangan dan Stimulus Lainnya (Rp26 triliun)," katanya
Selanjutnya yang keempat, Subsidi BBM dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp2,78 triliun. Lalu yang kelima yakni Percepatan Pembayaran Kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp90,42 triliun, yang terbagi untuk Pertamina Rp45 triliun dan PLN Rp45,42 triliun.
Keenam, Tambahan Belanja K/L dan Sektoral untuk masyarakat Rp65,10 triliun, yang terbagi pada Pariwisata (Rp3,8 triliun), Perumahan (Rp1,3 triliun), dan Cadangan Stimulus Fiskal Lainnya (Rp60 triliun). Instrumen kebijakan ketujuh, yaitu dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp15,10 triliun, terdiri untuk Cadangan DAK Fisik (Rp9,1 triliun), DID Pemulihan Ekonomi (Rp5 triliun), dan Penyediaan Fasilitas Pinjaman ke Daerah (Rp 1 triliun).
Lihat Juga :