Belum Pulih, Jumlah Orang yang Nginep Dihotel Anjlok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Januari 2021 tercatat sebesar 30,35%. Angka tersebut turun 18,82 poin dibandingkan dengan TPK bulan Januari tahun 2020 yang mencapai 49,17%.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, jika dibandingkan dengan bulan Desember 2020, TPK bulan Januari 2021 juga mengalami penurunan sebesar 10,44 poin.
"Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Januari 2021 mencapai 1,86 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,02 poin jika dibandingkan dengan rata-rata lama menginap di bulan Januari 2020," kata Suhariyanto secara virtual, Senin (1/3/2021).
Lalu, persentase TPK tertinggi di Januari 2021 tercatat di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,85%. Selanjutnya Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 43,30% dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 42,98%. Sementara sebaliknya TPK di provinsi Bali masih tercatat sebagai terendah selama beberapa bulan terakhir. "TPK di provinsi Bali tercatat sebesar 11,15% ," bebernya.
Sementara berdasarkan klasifikasi Hotel TPK tertinggi bulan Januari 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2 dengan persentase sebesar 34,28%. Diikuti oleh hotel bintang 3 sebesar 33,28%. Sementara TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan persentase sebesar 24,42%.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, jika dibandingkan dengan bulan Desember 2020, TPK bulan Januari 2021 juga mengalami penurunan sebesar 10,44 poin.
"Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Januari 2021 mencapai 1,86 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,02 poin jika dibandingkan dengan rata-rata lama menginap di bulan Januari 2020," kata Suhariyanto secara virtual, Senin (1/3/2021).
Lalu, persentase TPK tertinggi di Januari 2021 tercatat di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,85%. Selanjutnya Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 43,30% dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 42,98%. Sementara sebaliknya TPK di provinsi Bali masih tercatat sebagai terendah selama beberapa bulan terakhir. "TPK di provinsi Bali tercatat sebesar 11,15% ," bebernya.
Sementara berdasarkan klasifikasi Hotel TPK tertinggi bulan Januari 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2 dengan persentase sebesar 34,28%. Diikuti oleh hotel bintang 3 sebesar 33,28%. Sementara TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan persentase sebesar 24,42%.
(fai)