Hore! Setelah Bebas DP, Kini Pemerintah Hapus Pajak Beli Rumah

Senin, 01 Maret 2021 - 16:38 WIB
loading...
Hore! Setelah Bebas...
Insentif di bidang properti bertambah setelah pemerintah menghapus PPN rumah menjadi 0%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah insentif sektor properti berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% alias PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: DP 0% dan Bebas Pajak Mobil Baru Jadi Contoh Harmoni Kebijakan Fiskal-Moneter

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato membeberkan alasan penghapusan PPN tersebut. Insentif itu menurutnya diberikan untuk mendorong pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak oleh pandemi.

Sementara, sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain. Karena itu, dukungan berupa stimulus dari pemerintah dinilai perlu diberikan.

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga melalui konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Sejarah KLB di Bali, Pasek: SBY Minta Bantuan Anas Kendalikan Marzuki Alie

Airlangga menjelaskan, selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat. Pada 2000, kontribusinya sebesar 7,8% dan terus naik menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi sehingga -2% dan sektor konstruksi bahkan mencatat -3,3%.

"Kita akan terus mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," bebernya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
3 Dekade Jaga Kualitas,...
3 Dekade Jaga Kualitas, Marwani Indah Perkokoh Posisi di Pasar Genteng Beton dan Paving Block
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Rekomendasi
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Setelah Inggris, Kini...
Setelah Inggris, Kini AS juga Akan Akui Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved