Selain DP 0%, Pengembang Juga Minta Ini ke Pemerintah

Senin, 01 Maret 2021 - 20:40 WIB
loading...
Selain DP 0%, Pengembang Juga Minta Ini ke Pemerintah
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringan uang muka atau Down Payment (DP) properti menjadi 0% saja. Kebijakan tersebut mulai berlaku per hari ini hingga akhir tahun mendatang.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, selain keringan uang muka, pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).



Adapun BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). "Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).

Menurut Junaidi, pungutan BPHTB saat ini masih sangat memberatkan sekali bagi semua kelompok properti. Dirinya berharap agar pemerintah bisa meringankan BPHTB menjadi di bawah 2,5% saja. "Kalau pemerintah bisa campur tangan di BPHTB minimal di bawah 2,5% saya pikir ini langkah yang baik saja," jelasnya.



Junaidi sendiri menjelaskan kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja.

"Permasalahanya kalau untuk rumah subsidi kan rumah subsidi itu kan 1%, masalahnya kan dengan ketentuan DP0% enggak ngaruh signifikan," kata Junaidi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)