Sah! BI Terbitkan Aturan DP 0% untuk Rumah dan Kendaraan

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:20 WIB
loading...
Sah! BI Terbitkan Aturan...
BI telah menerbitkan aturan mengenai uang muka (DP) nol persen bagi kredit rumah dan kendaraan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.

Baca Juga: Catat ya! Kalau Mau Dapat Fasilitas DP Nol Persen, Datang ke Bank yang Tepat

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021 yang memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rekomendasi
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Haru, Alfatih Putra...
Haru, Alfatih Putra Mendiang Mpok Alpa Bawa Rapor ke Makam Sang Bunda Setelah Naik Kelas
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Berita Terkini
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved