Catat ya! Kalau Mau Dapat Fasilitas DP Nol Persen, Datang ke Bank yang Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan tidak semua bank bisa memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0% . Hanya bank-bank yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menerapkan kebijakan itu.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0%. Kebijakan itu hanya untuk bank yang mampu menjaga rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalahnya di bawah 5%. ( Baca juga:Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya )
"Kelonggaran nilai LTV pada KPR maupun pembiayaan syariah, untuk bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF di bawah 5%. Mereka dapat memberikan LTV sampai 100%. Tapi yang tidak memenuhi kriteria NPL atau NPF, tetap dilonggarkan dengan pembatasan kecuali untuk fasilitas rumah pertama dan untuk rumah tipe di bawah 21 m2, itu tetap diberikan 100%," ungkap Yanti dalam Webinar Indonesia Mortgage Forum 2021 dengan tema “Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta hari ini (19/2).
Menurutnya, kebijakan pelonggaran itu sebagai bukti komitmen BI untuk memberikan bantuan atau support bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan itu menyamakan antara kredit dan pembiayaan yang berwawasan lingkungan atau tidak berwawasan lingkungan.
"Kami melihat, dalam kondisi pandemi, semua sektor harus didorong. Kebijakan ini dibatasi dan akan dievaluasi pada waktunya,” lanjutnya.
Yanti juga menambahkan, dalam proses rumah inden, pihaknya memberikan kebebasan. Tidak berarti bank wajib mencairkan sekaligus, akan tetapi menggunakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dari bank. Tujuannya agar dapat menilai secara mandiri mengenai kelayakan debitur yang memperoleh pencairan secara sekaligus. ( Baca juga:Rekaman Bocor, Wapres Ini Ketahuan Hendak Bercinta dengan Selingkuhan di Kantornya )
Lalu, untuk kebijakan uang muka kendaraan bermotor juga dibebaskan 0% bagi semua bank yang memenuhi kretiria. "Sementara untuk yang NPL di atas 5% tentu kami batasi DP menjadi 10% untuk roda dua dan tiga yang non-produktif. Tapi untuk yang produktif bisa 5%," katanya.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0%. Kebijakan itu hanya untuk bank yang mampu menjaga rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalahnya di bawah 5%. ( Baca juga:Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya )
"Kelonggaran nilai LTV pada KPR maupun pembiayaan syariah, untuk bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF di bawah 5%. Mereka dapat memberikan LTV sampai 100%. Tapi yang tidak memenuhi kriteria NPL atau NPF, tetap dilonggarkan dengan pembatasan kecuali untuk fasilitas rumah pertama dan untuk rumah tipe di bawah 21 m2, itu tetap diberikan 100%," ungkap Yanti dalam Webinar Indonesia Mortgage Forum 2021 dengan tema “Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta hari ini (19/2).
Menurutnya, kebijakan pelonggaran itu sebagai bukti komitmen BI untuk memberikan bantuan atau support bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan itu menyamakan antara kredit dan pembiayaan yang berwawasan lingkungan atau tidak berwawasan lingkungan.
"Kami melihat, dalam kondisi pandemi, semua sektor harus didorong. Kebijakan ini dibatasi dan akan dievaluasi pada waktunya,” lanjutnya.
Yanti juga menambahkan, dalam proses rumah inden, pihaknya memberikan kebebasan. Tidak berarti bank wajib mencairkan sekaligus, akan tetapi menggunakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dari bank. Tujuannya agar dapat menilai secara mandiri mengenai kelayakan debitur yang memperoleh pencairan secara sekaligus. ( Baca juga:Rekaman Bocor, Wapres Ini Ketahuan Hendak Bercinta dengan Selingkuhan di Kantornya )
Lalu, untuk kebijakan uang muka kendaraan bermotor juga dibebaskan 0% bagi semua bank yang memenuhi kretiria. "Sementara untuk yang NPL di atas 5% tentu kami batasi DP menjadi 10% untuk roda dua dan tiga yang non-produktif. Tapi untuk yang produktif bisa 5%," katanya.
(uka)