Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar

Senin, 18 Mei 2020 - 19:29 WIB
loading...
Sri Mulyani Paparkan...
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta. Ia juga menerangkan, bahwa penetapan satu bank tertentu sebagai Bank Peserta harus berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menkeu juga menegaskan, pemerintah tidak mengambilalih dan tugas masing-masing lembaga sesuai dengan mandat Undang-Undang dari lembaga-lembaga tersebut tersebut, dimana empat-empatnya adalah komponen KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Empat lembaga yang dimaksud anggota KSSK adalah Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4). Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Sambung dia menerangkan, bank pelaksana akan menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta.

Diungkapkan olehnya LPS hanya menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian negara jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta atau bank jangkar.

Sri Mulyani menegaskan bantuan likuiditas tersebut diberikan untuk mendukung langkah restrukturisasi dan mendorong bank memberikan kredit modal kerja baru sehingga nasabah UMKM bisa bangkit kembali.

"BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana. Pemerintah pada saat ini sedang menyusun detil program PEN dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23/2020," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Prabowo Sentil Pengusaha...
Prabowo Sentil Pengusaha Besar Suka Minta Restrukturisasi Kredit ke Pemerintah
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
Redenominasi: Sinyal...
Redenominasi: Sinyal Kebijakan atau Sekadar Kosmetik Moneter?
Disdik Kalteng Bersama...
Disdik Kalteng Bersama Kemenkeu Edukasi Keuangan Negara untuk 30.000 Siswa SMA
Menuju Indonesia Emas...
Menuju Indonesia Emas 2045, Generasi Muda Diminta Kawal Pengelolaan APBN dan APBD
Rekomendasi
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved