Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun
Senin, 18 Mei 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan Bank peserta juga melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.
“Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan,” pungkasnya.
Mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah. Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP No. 23/2020 mengenai pelaksnaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.
Bank pelaksanan restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proporsal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga. "Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Sri Mulyani.
“Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan,” pungkasnya.
Mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah. Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP No. 23/2020 mengenai pelaksnaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.
Bank pelaksanan restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proporsal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga. "Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Sri Mulyani.
Lihat Juga :