Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun
Senin, 18 Mei 2020 - 19:59 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, penempatan dana Pemerintah di perbankan besar (bank jangkar) guna memperkuat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 bukan untuk menjaga likuiditas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, penempatan dana Pemerintah di perbankan besar (bank jangkar) guna memperkuat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 bukan untuk menjaga likuiditas. Anggaran penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM mencapai Rp87,59 triliun, meski belum final karena akan dibahas lagi bersama dengan Kemenko Perekonomian.
(Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar )
“Saya tekankan disini, penempatan dana bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank, karena itu tugas BI. Tugas pengawasan bank tetap di OJK untuk mengatur dan menjaga likuiditas perbankan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan penempatan dana ini tidak dilakukan secara sembarangan. Bahkan untuk pemilihan bank peserta atau bank jangkar maupun bank pelaksana itu merupakan kriteria bank yang sehat dan harus berdasarkan penilaian OJK.
“Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga,” ungkapnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar )
“Saya tekankan disini, penempatan dana bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank, karena itu tugas BI. Tugas pengawasan bank tetap di OJK untuk mengatur dan menjaga likuiditas perbankan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan penempatan dana ini tidak dilakukan secara sembarangan. Bahkan untuk pemilihan bank peserta atau bank jangkar maupun bank pelaksana itu merupakan kriteria bank yang sehat dan harus berdasarkan penilaian OJK.
“Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga,” ungkapnya.
Lihat Juga :