Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun

Senin, 18 Mei 2020 - 19:59 WIB
loading...
Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, penempatan dana Pemerintah di perbankan besar (bank jangkar) guna memperkuat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 bukan untuk menjaga likuiditas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, penempatan dana Pemerintah di perbankan besar (bank jangkar) guna memperkuat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 bukan untuk menjaga likuiditas. Anggaran penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM mencapai Rp87,59 triliun, meski belum final karena akan dibahas lagi bersama dengan Kemenko Perekonomian.

( )

“Saya tekankan disini, penempatan dana bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank, karena itu tugas BI. Tugas pengawasan bank tetap di OJK untuk mengatur dan menjaga likuiditas perbankan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Sri Mulyani mengatakan penempatan dana ini tidak dilakukan secara sembarangan. Bahkan untuk pemilihan bank peserta atau bank jangkar maupun bank pelaksana itu merupakan kriteria bank yang sehat dan harus berdasarkan penilaian OJK.

“Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga,” ungkapnya.

Dia melanjutkan Bank peserta juga melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.

“Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah. Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP No. 23/2020 mengenai pelaksnaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.

Bank pelaksanan restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proporsal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga. "Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Sri Mulyani.

Bank jangkar melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, termasuk lewat verifikasi dan admistrasi jaminan. Bank jangkar juga dapat melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Bila proposal telah disetujui, bank peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu. Kemudian, Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan. Kemenkeu baru bisa menempatkan dana kepada bank jangkar berdasarkan hasil assesment OJK dan proposal bank jangkar yang memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana menggunakan dana dari bank jangkar untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit dan penambahan modal kerja. Dana pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar dijamin oleh LPS. Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)