Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Kemendag Siapkan Aturan Pendukung

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:27 WIB
loading...
Jokowi Gaungkan Benci...
Kemendag akan membuat aturan guna memastikan produk-produk lokal menjadi raja di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan aturan supaya Gerakan Bangga Buatan Indonesia dapat terealisasi dengan baik.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo yang ingin menggabungkan kecintaan akan produk lokal dan benci produk luar negeri.



"Yang diamanatkan Presiden tadi memastikan merek-merek Indonesia akan menjadi primadona di mal-mal Indonesia, kita akan atur supaya masyarakat membeli produk Indonesia," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Rapat Kemendag 2021, Kamis (4/3/2021).

Ia mengatakan bahwa aturan akan dibahas oleh pihaknya dalam rapat kerja Kemendag. Untuk itu Ia meminta kepada jajarannya untuk menyiapkan aturan yang membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Lutfi juga meminta kepada jajarannya ada dapat mengerti permintaan pasar (demand side). Sebab, menurutnya saat ini yang dilihat hanya dari segi suplai (supply side).

"Selama ini kita selalu memikirkan supply side perdagangan atau dari segi suplai. Sekarang ini kita juga mesti melihat demand side dari perdagangan," jelasnya.



Ia menjelaskan, bahwa Indonesia merupakan pasar yang besar dengan 270 juta jiwa. Untuk itu, diperlukan produk yang memiliki nilai tambah agar dapat bersaing dengan produk impor.

"Harapannya dengan begitu maka pelaku-pelaku usaha Indonesia, baik itu besar, kecil, atau UMKM dapat berpartisipasi menjadi supplier kepada rakyat Indonesia. Kita akan ciptakan branding-nya, seleranya kita bisa naikkan, supaya orang bisa membeli barang Indonesia," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)