Asik! Pegawai Ditjen HAM Sudah Dilindungi BP Jamsostek
loading...
A
A
A
JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BP Jamsostek terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan. Salah satunya dengan memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM, Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan bukti kepesertaan berupa Sertifikat dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada Muchlas Suriandy sebagai perwakilan dari Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Umum serta dua orang perwakilan dari PPNPN di Kantor Sekretariat Ditjen HAM Kemenkumham RI Jakarta.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Slipi Suhedi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas undangan dari Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Umum Sukmajaya untuk melakukan sosialisasi. Hal itu dilakukan sehubungan dengan peningkatan Jaminan atas Keselamatan dan Kesejahteraan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Ditjen HAM pada pertengahan bulan Februari 2021 lalu. (Baca juga:Karyawan BP Jamsostek Kompak Dukung Program Direksi Baru)
Suhedi mengatakan tujuan kegiatan ini agar PPNPN dapat ikut terjamin manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek, karena sesuai amanat Undang-Undang, semua tenaga kerja harus mendapatkan program perlindungan. “Baik itu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, tidak kurang dari 22 pegawai PPNPN kini sudah terdaftar kedalam 3 program perlindungan, yaitu JHT, JKK dan JKM. “Diharapkan jumlah tersebut akan semakin bertambah dengan diikuti oleh Direktorat lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengumpulan data PPNPN lainnya,” pungkas Suhedi.
Lihat Juga: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial
Penyerahan bukti kepesertaan berupa Sertifikat dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada Muchlas Suriandy sebagai perwakilan dari Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Umum serta dua orang perwakilan dari PPNPN di Kantor Sekretariat Ditjen HAM Kemenkumham RI Jakarta.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Slipi Suhedi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas undangan dari Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Umum Sukmajaya untuk melakukan sosialisasi. Hal itu dilakukan sehubungan dengan peningkatan Jaminan atas Keselamatan dan Kesejahteraan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Ditjen HAM pada pertengahan bulan Februari 2021 lalu. (Baca juga:Karyawan BP Jamsostek Kompak Dukung Program Direksi Baru)
Suhedi mengatakan tujuan kegiatan ini agar PPNPN dapat ikut terjamin manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek, karena sesuai amanat Undang-Undang, semua tenaga kerja harus mendapatkan program perlindungan. “Baik itu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, tidak kurang dari 22 pegawai PPNPN kini sudah terdaftar kedalam 3 program perlindungan, yaitu JHT, JKK dan JKM. “Diharapkan jumlah tersebut akan semakin bertambah dengan diikuti oleh Direktorat lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengumpulan data PPNPN lainnya,” pungkas Suhedi.
Lihat Juga: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial
(bai)