Suntik 12 BUMN Rp104,38 Triliun, Sri Mulyani Minta BPKP hingga KPK Awasi

Senin, 18 Mei 2020 - 22:07 WIB
loading...
Suntik 12 BUMN Rp104,38...
Suntik dana sebesar Rp149,29 triliun kepada 12 BUMN sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi. Sri Mulyani tidak ingin kecolongan dengan menggandeng BPKP, BPK, dan KPK untuk pengawasan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menyuntik dana sebesar Rp149,29 triliun kepada 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi. Sebanyak Rp 27,56 triliun telah dianggarkan sebelumnya dalam Perpres 54/2020, serta Rp 121,73 triliun merupakan tambahan anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, suntikan modal tersebut akan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga kompensasi. Dia pun mengajak berbagai pihak untuk mengawasi penggunakan suntikan modal tersebut agar tidak disalahgunakan.

"Kami sampaikan kalau ada BUMN yang sedang ada masalah hukum, dana-dana tersebut tidak berarti menutup persoalan mereka, ini dilakukan dengan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi tinggi. Kami juga akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK dalam melihat operasi dan membantu menggunakan dana talangan, sehingga fungsi BUMN tetap jalan dan tidak ada penyalahguanaan dana talangan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Untuk dana talangan, ada lima BUMN yang akan mendapatkan dana tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun; Perum Perumnas (Persero) Rp 650 miliar; dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun. Ada juga PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun; serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.

Untuk Perum Bulog, akan diberikan Rp 10,5 triliun dana tambahan dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Selain dana talangan, Sri Mulyani juga memberikan bantuan kepada BUMN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kompensasi. Untuk dana talangan modal kerja, dicontohkan, pemerintah memberikan dana kepada KAI karena perusahaan tersebut mengalami penurunan pendapatan akibat jumlah penumpang yang turun drastis selama pandemi COVID-19.

Begitu juga dengan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel. Pemberian dana talangan diharapkan mampu mendorong bisnis perseroan yang tertekan akibat sepinya permintaan di tengah wabah virus corona.

Sebagai informasi, program ini PT PLN akan mendapat dana kompensasi sebesar Rp38,25 triliun dan PT Pertamina Rp37,83 triliun. Kompensasi diberikan atas peniadaan kenaikan tarif listrik dan harga minyak. Sementara itu, dukungan dana untuk penyaluran bansos diberikan kepada Perum Bulog senilai Rp10,50 triliun.

Selanjutnya, dana talangan dengan total Rp19,65 triliun antara lain diberikan kepada Garuda Indonesia (Rp8,50 triliun), PT KAI (Rp3,50 triliun), PTPN (Rp4 triliun), Krakatau Steel (Rp3 triliun) dan Perumnas (Rp650 miliar).

Untuk PTPN dan Krakatau Steel, dana talangan akan dilakukan melalui penempatan dana pemerintah pada bank peserta. Adapun, dana talangan untuk Garuda Indonesia, KAI dan Perumnas dilakukan melalui investasi nonpermanen Kementerian Keuangan.

Hutama Karya antara lain untuk optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp0,5 triliun. Sedangkan untuk Kimia Farma diusulkan sebesar Rp3 triliun yang ditujukan untuk pelunasan tagihan terkait penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dan tagihan piutang BPJS Rp1 triliun.

Secara rinci, total anggaran PMN sebesar Rp 25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun; dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 11 triliun; dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.

Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar; serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)