Suntik 12 BUMN Rp104,38 Triliun, Sri Mulyani Minta BPKP hingga KPK Awasi
Senin, 18 Mei 2020 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, dana talangan dengan total Rp19,65 triliun antara lain diberikan kepada Garuda Indonesia (Rp8,50 triliun), PT KAI (Rp3,50 triliun), PTPN (Rp4 triliun), Krakatau Steel (Rp3 triliun) dan Perumnas (Rp650 miliar).
Untuk PTPN dan Krakatau Steel, dana talangan akan dilakukan melalui penempatan dana pemerintah pada bank peserta. Adapun, dana talangan untuk Garuda Indonesia, KAI dan Perumnas dilakukan melalui investasi nonpermanen Kementerian Keuangan.
Hutama Karya antara lain untuk optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp0,5 triliun. Sedangkan untuk Kimia Farma diusulkan sebesar Rp3 triliun yang ditujukan untuk pelunasan tagihan terkait penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dan tagihan piutang BPJS Rp1 triliun.
Secara rinci, total anggaran PMN sebesar Rp 25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun; dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 11 triliun; dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.
Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar; serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.
Untuk PTPN dan Krakatau Steel, dana talangan akan dilakukan melalui penempatan dana pemerintah pada bank peserta. Adapun, dana talangan untuk Garuda Indonesia, KAI dan Perumnas dilakukan melalui investasi nonpermanen Kementerian Keuangan.
Hutama Karya antara lain untuk optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp0,5 triliun. Sedangkan untuk Kimia Farma diusulkan sebesar Rp3 triliun yang ditujukan untuk pelunasan tagihan terkait penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dan tagihan piutang BPJS Rp1 triliun.
Secara rinci, total anggaran PMN sebesar Rp 25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun; dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 11 triliun; dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.
Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar; serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.
(akr)
Lihat Juga :