Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu Bakal Tagih Utangnya

Jum'at, 05 Maret 2021 - 17:24 WIB
loading...
Gugatan Bambang Trihatmodjo...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menagih utang pengusaha Bambang Trihatmodjo . Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, Kemenkeu akan menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997. ( Baca juga:Masuk Tim Pengacara Bambang Tri, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas )

Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," kata Rahayu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997. ( Baca juga:Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB )

Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Rincian PPN 12% Diumumkan...
Rincian PPN 12% Diumumkan Hari Ini? Prabowo Tiba di Kemenkeu
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Pembangunan IKN Lanjut...
Pembangunan IKN Lanjut di Era Prabowo, Anggaran Tahun Depan Disiapkan Rp15 Triliun
Bahlil Tuding Kemenkeu...
Bahlil Tuding Kemenkeu Sengaja Bikin Pipa Gas Cirebon-Semarang II Gagal
Sri Mulyani Bertemu...
Sri Mulyani Bertemu Prabowo, Ditawari Jadi Menkeu lagi?
Rekomendasi
Raih 90 Persen Suara,...
Raih 90 Persen Suara, Pemimpin Kudeta Gabon Menang Pemilu
Ahli Keluarkan Ginjal...
Ahli Keluarkan Ginjal Babi dari dalam Tubuh Wanita Ini
Live Malam Ini, Indonesia...
Live Malam Ini, Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Terbang Tinggi Garuda Muda!
Berita Terkini
Perkuat Pelayanan, Credinex...
Perkuat Pelayanan, Credinex Tawarkan Kemudahan dan Fleksibilitas Pembayaran
10 menit yang lalu
Cerminan Optimis, BRI...
Cerminan Optimis, BRI Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham
40 menit yang lalu
Diancam AS Soal Perdagangan,...
Diancam AS Soal Perdagangan, Spanyol Pilih Merapat ke China
1 jam yang lalu
IHSG Mengawali Pekan...
IHSG Mengawali Pekan Ini di 6.225, Memerah dengan Transaksi Saham Rp640,5 M
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
1 jam yang lalu
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Impor Bikin Kekayaan Trump Tergerus Rp8,3 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved