Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu Bakal Tagih Utangnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menagih utang pengusaha Bambang Trihatmodjo . Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, Kemenkeu akan menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997. ( Baca juga:Masuk Tim Pengacara Bambang Tri, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas )
Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," kata Rahayu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997. ( Baca juga:Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB )
Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, Kemenkeu akan menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997. ( Baca juga:Masuk Tim Pengacara Bambang Tri, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas )
Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," kata Rahayu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997. ( Baca juga:Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB )
Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).
(uka)