Waspadai Gerak-Gerik Mafia Tanah, Mulai dari Tingkat Desa hingga di Pengadilan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:51 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berusaha untuk memerangi mafia tanah yang hingga saat ini masih berkeliaran dan merugikan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menutup pergerakan dari mafia tanah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto mengatakan, praktik-praktik mafia tanah harus diwaspadai. Dirinya pun memberikan beberapa tips agar masyarakat bisa berhati-hati pada mafia tanah. ( Baca juga:Erick Thohir Bongkar Biang Kerok Munculnya 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN )
Menurutnya, praktik mafia tanah dimulai saat kepala desa (Kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut. Padahal sudah ada SE dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik.
“Atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu. Kalau melihat hal ini (SE Ditjen Pajak) kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto mengatakan, praktik-praktik mafia tanah harus diwaspadai. Dirinya pun memberikan beberapa tips agar masyarakat bisa berhati-hati pada mafia tanah. ( Baca juga:Erick Thohir Bongkar Biang Kerok Munculnya 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN )
Menurutnya, praktik mafia tanah dimulai saat kepala desa (Kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut. Padahal sudah ada SE dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik.
“Atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu. Kalau melihat hal ini (SE Ditjen Pajak) kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku.
Lihat Juga :