Waspadai Gerak-Gerik Mafia Tanah, Mulai dari Tingkat Desa hingga di Pengadilan

Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:51 WIB
loading...
Waspadai Gerak-Gerik...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berusaha untuk memerangi mafia tanah yang hingga saat ini masih berkeliaran dan merugikan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menutup pergerakan dari mafia tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto mengatakan, praktik-praktik mafia tanah harus diwaspadai. Dirinya pun memberikan beberapa tips agar masyarakat bisa berhati-hati pada mafia tanah. ( Baca juga:Erick Thohir Bongkar Biang Kerok Munculnya 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN )

Menurutnya, praktik mafia tanah dimulai saat kepala desa (Kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut. Padahal sudah ada SE dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik.

“Atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu. Kalau melihat hal ini (SE Ditjen Pajak) kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku.

"Dan Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan. Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelasnya.

Mafia tanah juga memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah juga mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama.

“Mereka juga mengubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya. Lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan di atasnya,” jelas Agus Widjayanto. ( Baca juga:Kubu AHY: Jika Menkumham Sahkan Pengurus KLB Sumut, Artinya Ada Dukungan Kekuasaan )

Tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan.

“Salah satunya melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan. Ada juga melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” kata Dirjen PSKP.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Gebuk Mafia...
Operasi Gebuk Mafia Tanah, AHY Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Triliun
Akibat Kelakuan Mafia...
Akibat Kelakuan Mafia Tanah, Negara Hampir Rugi Rp11 Triliun
Wapres Minta AHY Hajar...
Wapres Minta AHY Hajar Mafia Tanah Meski Masa Kabinet Tinggal 8 Bulan
Dilantik Jadi Menteri...
Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diminta Gebuk Mafia Tanah
Waspada, BPN Ungkap...
Waspada, BPN Ungkap Modus Penyerobotan Tanah Wakaf Rumah Ibadah
Jangan Takut Melawan...
Jangan Takut Melawan Mafia Tanah, Menteri Hadi: Mari Kita Gebuk Sama-sama
Cegah Praktik Mafia...
Cegah Praktik Mafia Tanah, Menteri Hadi Minta Sertifikasi Sawah Warga Dipercepat
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Gencarkan Cara Matikan Aksi Mafia Tanah
Menteri Hadi Pastikan...
Menteri Hadi Pastikan Oknum Aparat Beking Mafia Tanah Bakal Tiarap
Rekomendasi
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Seluruh Ukraina
Ayah Non-muslim Apakah...
Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?
Terungkap! Sheikh Zayed...
Terungkap! Sheikh Zayed Pernah Ragukan AS Akan Lindungi Pemimpin Arab saat Krisis
Berita Terkini
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
3 menit yang lalu
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
9 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
9 jam yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
10 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
10 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
10 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved