Waspadai Gerak-Gerik Mafia Tanah, Mulai dari Tingkat Desa hingga di Pengadilan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
"Dan Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan. Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelasnya.
Mafia tanah juga memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah juga mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka juga mengubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya. Lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan di atasnya,” jelas Agus Widjayanto. ( Baca juga:Kubu AHY: Jika Menkumham Sahkan Pengurus KLB Sumut, Artinya Ada Dukungan Kekuasaan )
Tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan.
“Salah satunya melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan. Ada juga melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” kata Dirjen PSKP.
Mafia tanah juga memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah juga mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka juga mengubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya. Lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan di atasnya,” jelas Agus Widjayanto. ( Baca juga:Kubu AHY: Jika Menkumham Sahkan Pengurus KLB Sumut, Artinya Ada Dukungan Kekuasaan )
Tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan.
“Salah satunya melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan. Ada juga melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” kata Dirjen PSKP.
(uka)
Lihat Juga :